Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Tanjung Karang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Andi Desfiandi
Berkas Perkara Lengkap, Para Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Segera Disidang
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka. Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Karmoni cs ke tim Jaksa.
"Hari ini (16/12), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II dengan Tersangka Karomani dan kawan-kawan pada Tim Jaksa," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Ali menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh tim Jaksa pun menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap menuju persidangan.
"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," imbuhnya.
Adapun menurut Ali, penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023, yakni:
- Karmoni ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
- HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur
- MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
Baca Juga: Mau Reschedule Tiket Pesawat di Pegipegi? Ini Caranya!
"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sentimen: negatif (99.9%)