Sentimen
Positif (57%)
16 Des 2022 : 20.53
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Muchdi PR

Muchdi PR

Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu

16 Des 2022 : 20.53 Views 3

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu

loading...

Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait penetapan partai peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan partai peserta Pemilu 2024. Pendaftaran gugatan ini sesuai dengan keputusan partai setelah rapat harian pada 15 Desember 2022

Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menjelaskan, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

"Kami ambil langkah hukum ini sebagai hak konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Fauzan Rachmansyah Ditunjuk Jadi Sekjen Partai Berkarya

Menurut Fauzan, sebagai partai peserta pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya mengklaim telah digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.

Baca juga: Selesaikan Masalah Internal, Partai Berkarya Gelar Munaslub

"Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal, dan kami sangat dirugikan." ujarnya.

Dia menilai ada yang aneh dari sistem KPU. Sebab Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang, padahal pengurus sudah di sana namun tidak dilayani. “Semua ada buktinya ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Fauzan.

Dengan adanya gugatan ini, Fauzan meminta kepada seluruh kader di pusat dan di daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini. "Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidakkompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang di masa depan," ucapnya.

(cip)

Sentimen: positif (57.1%)