Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sampang
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Akui Salah soal Kasus Suap Pengelolaan Dana Hibah, Waka DPRD Jatim Minta Maaf dan Doa
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Sahat meminta doa agar para tersangka sehat sehingga proses hukum berjalan lancar.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak resmi berstatus tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim. Sahat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata Sahat kepada wartawan di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar,” lanjutnya.
Minta Masyarakat Tak Diam Soal Korupsi, Firli: Negara Akan Hancur
Sahat diduga menerima suap pengelolaan dana hibah hingga Rp5 miliar. Dalam konstruksi perkaranya, Sahat terungkap menerima uang korupsi dalam bentuk dolar Singapura hingga pecahan 10 ribu rupiah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan empat tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Keempat tersangka itu adalah:
Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
KPK akan menahan keempat tersangka itu selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Sri Haryanto: Korupsi Harus Diberantas dengan Kekuatan Luar BiasaSentimen: negatif (66.7%)