Polemik Dugaan Curi Start Kampanye, Demonstran Gelar Aksi 'Kartu Merah' di Bawaslu
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta - Kelompok aktivis tergabung dalam Gerakan Tolak Pemilu Curang kembali berunjuk rasa didepan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022.
Mereka melakukan aksi memberi kartu merah kepada Anies Baswedan yang dinilai memberikan kesan curi start kampanye Pemilu 2024.
Koordinator aksi, Fajar Utama menegaskan, pihaknya juga melakukan aksi dengan berjalan mundur sebagai bentuk kritik kepada Bawaslu yang dinilai massa akasi belum tegas serta sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum.
"Harusnya Anies sudah bisa diberi kartu merah dan Bawaslu juga bisa melakukan langkah konkret dan tegas untuk mencegah kasus serupa kampanye terselubung dan curi start kampanye yang dipertontonkan oleh Anies Baswedan dan Nasdem bisa terulang," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, Bawaslu harus bisa melakukan terobosan soal polemik dugaan curi start kampanye dengan penegakan aturan. Jadi, tegas Fajar, tidak hanya menyebut tidak etis melakukan safari politik yang mengarah pada aktivitas kampanye terselubung saja melainkan harus adanya sanksi atau hukuman.
"Orang awam juga tahu, aktivitas Anies dipandang sebagai kampanye terselubung. Apalagi Anies merupakan capres yang diusung oleh Nasdem. Bawaslu tidak tegas ambil keputusan, dan gerakan kampanye Anies akan di copy paste oleh Bacapres lainnya," ujarnya.
"Catat, yang dipermasalahkan bukan sholat Jumatnya tapi aktivitas politik berupa deklarasi dukungan itu yang jadi persoalan. Jadi pas Anies dijuluki Bapak politik identitas betulan. Mari wujudkan Pemilu 2024 yang bersih, tanpa kecurangan dari colong start kampanye dan stop menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye," jelasnya.
Ditegaskan Fajar, persoalan dugaan curi start menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia dan hal itu bisa disalahgunakan jadi celah hukum, celah aturan yang dimanfaatkan bacapres lainnya.
"Cari jalan keluarnya, dari celah hukum tersebut. Jika seperti ini terus terjadi dan masa kampanye juga ada pembiaran, lalu buat apa ada Bawaslu. Anies adalah Capres berkarakter pelanggar hukum. Masyarakat berhak gugat Anies dan Nasdem. Masalah ini tanggung jawab Bawaslu dan KPU jika Anies dibiarkan kampanye secara liar," katanya.
Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan menegaskan agar ditunjukkan aturan pemilu yang dilanggarnya saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu. Anies menjelaskan kegiatannya di Aceh saat itu merupakan silaturahmi dengan masyarakat setempat.
"Kalau saya sih prinsipnya kita bersilaturahmi, ada kegiatan jalan sehat, ada kegiatan silaturahmi, biasa saja," kata Anies pada Jumat.
"Kalau memang diduga, maka barangkali baiknya ditunjukkan ketentuan-ketentuan mana yang dianggap dilanggar. Pasal berapa, peraturan berapa, itu saja," katanya.[]
Sentimen: negatif (98.4%)