Sentimen
Positif (80%)
16 Des 2022 : 20.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Bea Cukai Semarang Bongkar Penyelundupan' Pisau Cukur Dari Cina

16 Des 2022 : 20.50 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Bea Cukai Semarang Bongkar Penyelundupan' Pisau Cukur Dari Cina

Krjogja.com - SEMARANG - Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman pisau cukur dari Cina. Penyelundupan pisau cukur merk Getlitey sebanyak 350 karton. emua 403.200 pieces ditemukan di terminal peti kemas(TPKS) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pisau cukur impor itu diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya abean Tanjung Emas Anton Martin kepada wartawan, Kamis(15/12) di tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, emarang.

Ia menjelaskan temuan pisau cukur pada Selasa(29/11) lalu merupakan hasil pemeriksaan melibatkan selain petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, juga Bea Cukai Wilayah Jawa engah dan DIY, serta Direktorat Penindakan dan enyidikan. HasIl temuan pisau cukur yang didatangkan dari Cina tersebut ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada pemegang hak (right holder) aitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.

Setelah menyerahkan jaminan perasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan ermohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

Pada tanggal 09 Desember 2022, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jdwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas. Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan ebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 022.

Rordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan danya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila erjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.

Menurut Anton Martin penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi
industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri. Tujuannya agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui embayaran pajak.

Selain itu, juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern erhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia iternasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United tates Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI. (Cry)

Sentimen: positif (80%)