Sentimen
Negatif (98%)
16 Des 2022 : 18.48
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Blora

Heboh Kontributor TV jadi Kapolsek, AJI dan LBH Pers Desak Polri Setop Cara Kotor

16 Des 2022 : 18.48 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Heboh Kontributor TV jadi Kapolsek, AJI dan LBH Pers Desak Polri Setop Cara Kotor

Penyusupan polisi ke institusi media bisa mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Nama Umbaran Wibowo menyita perhatian publik usai diangkat menjadi Kapolres Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Umbaran yang semula dikenal sebagai kontributor di salah satu stasiun televisi itu ternyata seorang intelijen di wilayah Blora.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Ancam Cabut UKW Wartawan Umbaran Wibowo, Dewan Pers: Saya Harus Dapatkan Bukti Dokumen

Penyusupan anggota Polri ke institusi pers juga menyalahi aturan dlm UU No. 40/1999 tentang Pers.

“Pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat; untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” bunyi pernyataan AJI dan LBH Pers dalam rilisnya, dikutip Kamis (15/12).

“Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” sambungnya.

Kepolisian dicap menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum, serta mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

AJI maupun LBH Pers menekankan, wartawan seharusnya memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan anggota pada media, kepolisian dinilai telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

Terlebih, penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

“Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan,” lanjut bunyi rilis.

Oleh karena itu, pihak AJI mendesak kepolisian untuk menyetop aksi penyusupan personel ke media karena bisa berdampak buruk bagi keberlangsungan dunia jurnalistik.

“Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” demikian keterangan AJI dan LBH Pers.

12 Tahun Iptu Umbaran Wibowo Nyamar Jadi Wartawan TVRI, Dirut: Tidak Ada yang Dirugikan

Sentimen: negatif (98.4%)