Sentimen
Negatif (98%)
16 Des 2022 : 08.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: covid-19, kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Kemenko PMK sebut Indonesia Duduki Peringkat 8 di Dunia Terkait Perkawinan Anak

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

16 Des 2022 : 08.32
Kemenko PMK sebut Indonesia Duduki Peringkat 8 di Dunia Terkait Perkawinan Anak

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memaparkan jika perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia.

Bahkan, disebut perkawinan anak berada di peringkat ke-2 di ASEAN.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar satu juta lebih perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun.

Pernikahan anak di Indonesia sangat tinggi disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya, sosial atau lingkungan hidup, kesehatan, pola asuh, ekonomi, adat dan budaya, pendidikan serta kemudahan akses informasi.

Lebih lanjut, pernikahan anak akan menimbulkan berdampak yang cukup serius terhadap permasalahan di dalam rumah tangga. Seperti, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resiko kematian ibu dan anak, dampak psikologis atau mental, kemiskinan hingga perceraian.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri memaparkan, persoalan di Indonesia yang juga cukup serius yakni kekerasan fisik dan kekerasan seksual pada perempuan.

Dia menyebut, setiap tahunnya angka kekerasan pada perempuan terus meningkat. Terlebih, pada masa Pandemi Covid-19.

"1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual dan dari laporan Komnas Perempuan selalu meningkat setiap tahun. Masa pandemi bahkan lebih tinggi," kata Femmy, saat paparan dalam acara press briefing, di Hotel Rayz UMM, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) malam.

 

Sekitar 64.000 anak perempuan Indonesia di bawah umur dikawinkan pada masa pandemi tahun 2020 lalu, menurut data Komnas Perempuan. UU Perkawinan telah direvisi, tapi masih ada 'celah' yang memungkinkan pernikahan warga di bawah 19 tahun. Kementerian ...

Sentimen: negatif (98.1%)