Sentimen
Positif (84%)
15 Des 2022 : 16.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Palu

Tokoh Terkait

DPR Sahkan UU PPSK yang Memuat 341 Pasal

15 Des 2022 : 16.30 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

DPR Sahkan UU PPSK yang Memuat 341 Pasal

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU PPSK diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-12 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Baca Juga:

DPR Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN

Awalnya Ketua Panja RUU PPSK Dolfie membacakan hasil rapat dan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke tingkat dua yakni Paripurna.

Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang sudah dibahas secara mendalam oleh panja.

Kemudian Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.

Baca Juga:

Tiba di Gedung KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Enggan Berkomentar

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," tanya Puan

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan UU PPSK. (Pon)

Baca Juga:

Pasca OTT KPK, Aktivitas di Gedung DPRD Jatim Sepi

Sentimen: positif (84.2%)