Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Maling, kumpul kebo, korupsi
Tokoh Terkait
Tuai Kecaman, Mahfud MD Bela Pemerintah : KUHP Bukan untuk Melindungi Jokowi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama ini disahkan parlemen bukan untuk melindungi pemerintahan Jokowi.
Menurutnya, KUHP baru bisa berlaku tiga tahun lagi atau 2025 mendatang.
Sebagaimana yang diketahui, masa jabatan Jokowi akan habis pada 2024.
“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Presiden Jokowi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Golkar Jawab Soal Ridwan Kamil Berpeluang Dimajukan Capres 2024 Melalui KIB
Selain itu, Mahfud menuturkan, bila KUHP yang baru disahkan tersebut, bukan untuk menangkap orang yang menghina Jokowi.
“Kok dituduh untuk melindungi Presiden Jokowi, untuk menangkap orang yang kritis,” tuturnya.
Lebih tegas, Mahfud mengungkapkan, KUHP yang baru ini, sejatinya dibuat untuk melindungi presiden yang akan datang di pemilu tahun 2024.
“(KUHP) ini untuk melindungi Anda yang mau jadi Presiden Indonesia di masa pilpres mendatang. Agar Anda tidak dihina-hina dan negara aman,” ujar Mahfud.
Kendati demikian, menurutnya, Jokowi tidak menyoalkan serta mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kerjanya selama menjadi kepala negara.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta per 1 Januari 2023 Dibatalkan, Tarif Lama Tetap Berlaku
Kata dia, sebagaimana yang diungkapkan Jokowi kepadanya, tidak pernah menggugat orang yang menghina kinerjanya sebagai pemimpin.
“Kalau Presiden Jokowi bilang ke saya, kalau saya tidak perlu, orang saya tiap hari sudah dihina kok, kan ga gugat juga. Tapi, kalau negara butuh, buat RKUHP dan itu (RKUHP) tidak berlaku untuk saya kan,” katanya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU KUHP untuk menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapar paripurna DPR yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Keputusan tersebut, kemudian menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat. Terutama, pada sejumlah pasal-pasal yang dianggap merugikan rakyat dan menguntungkan rezim.
Baca Juga: Pajak Bumi Pembangunan Kabupaten Kuningan Mencapai 100 Persen, Bappenda: Meski Pandemi, Target PBB Tercapai
Di antara pasal yang menuai kontra, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal kumpul kebo (hidup bersama di luar perkawinan), pasal larangan unjuk rasa, serta pasal pengurangan masa tahanan bagi terdakwa maling uang rakyat (korupsi).***
Sentimen: negatif (80%)