Sentimen
Positif (99%)
16 Des 2022 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Sempat Jadi Polemik, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

16 Des 2022 : 14.20 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Sempat Jadi Polemik, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menjadi sorotan karena penetapan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023 yang dinilai terlalu rendah.

Akhirnya, usai mendapat masukan dari berbagai pihak, Kemenkes akhirnya melakukan penyesuaian terhadap BBH dokter intership di Indonesia untuk tahun 2023 mendatang.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Mulai Dibuka Hingga Cimalaka, Polisi Berikan Perhatian di Pertigaan Alun-alun Cimalaka

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi pada Kamis, 15 Desember 2022.

Dia menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini Daftar Transportasi Umum Dioperasikan Dishub Kota Bandung, Permudah Warga Jalan-jalan di Kota Kembang

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi. Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:

Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

Baca Juga: BPN Serahkan Sertifikat Tanah Taman Lalu Lintas kepada Pemkot Bandung

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandas Budi.***

Sentimen: positif (99.9%)