Sentimen
Positif (33%)
16 Des 2022 : 14.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi, Jayapura

Partai Terkait

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ketua DPC Demokrat Puncak Jaya Julien Yumin Wonda

16 Des 2022 : 14.13 Views 2

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ketua DPC Demokrat Puncak Jaya Julien Yumin Wonda

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (15/12).


Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Julien Yumin Wonda selaku Ketua DPC Partai Demokrat Puncak Jaya, dan David Haluk selaku swasta.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa sejak 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman rumah dan apartemen milik Lukas di Jakarta pada Rabu (9/11). Dari penggeledahan itu, diamankan bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan perkara terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka dengan cara mendatangi langsung penyidik dan dokter ke kediaman Lukas di Jayapura. Turut dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11).

Sentimen: positif (33.3%)