Sentimen
Positif (72%)
16 Des 2022 : 14.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Bawaslu: Jangan Gunakan Rumah Ibadah untuk Tempat Hajatan Politik Praktis

16 Des 2022 : 21.07 Views 2

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Bawaslu: Jangan Gunakan Rumah Ibadah untuk Tempat Hajatan Politik Praktis

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan rumah-rumah ibadah tidak diperuntukkan untuk hajatan politik praktis.

"Kami mengimbau bukan hanya Pak Anies Baswedan, tapi kepada seluruh calon presiden yang akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi dan lain-lain, agar tidak menggunakan tempat ibadah," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Kamis, 15 Desember 2022.

Sebagai informasi, Anies sebelumnya dilaporkan Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Bawaslu RI menyatakan laporan itu tidak bisa diterima sebagai pelanggaran, sebab saat ini belum ada peserta pemilu yang ditetapkan KPU.

"Namun, Bawaslu mempunyai intensi kemudian menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu," lanjut Bagja. 

"Kami harapkan seluruh panitia yang berkaitan dengan capres itu menjaga masjid sebagai tempat ibadah, bukan sebagai tempat politik praktis. Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan merespons publik, atau di gereja, vihara, pura, itu tetap kami imbau tidak melakukan itu," tuturnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah. 

Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, di mana "pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang ... menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".[]

Baca Juga:

Sentimen: positif (72.7%)