Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kumpul kebo
Tokoh Terkait
Menkopolhukam Sindir Pengkritik Pasal Perzinahan KUHP Tanpa Membaca Utuh
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai polemik.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pihak yang mengkritik KUHP belum tentu sudah membaca isinya.
Ia menyoroti satu pasal dalam KUHP, yakni Pasal Perzinahan.
Mahfud menyebut, seperti ada anggapan orang luar negeri atau turis asing mesti hati-hati ke Indonesia. Karena saat berhubungan seks dengan orang yang bukan istri atau suami, bisa dipenjara.
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi"Itu kan belum baca undang-undangnya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).
Mahfud mengatakan, pasal itu sifatnya adalah delik aduan. Sehingga, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.
"Itu baru diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini atau anaknya, atau bapaknya, itu mengadu. Loh, orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau mengadu ke mana," katanya.
Di sisi lain, ia menyebut yang paling penting adalah bukan soal siapa yang mengadu, namun pesan moral pasal dalam KUHP itu.
"Bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang. Tapi banyak yang belum baca," kata Mahfud.
Untuk diketahui, KUHP baru itu disahkan DPR pada Selasa (6/12) dan bakal berlaku tiga tahun lagi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan TelitiSalah satu yang disorot adalah pasal perzinahan.
Berikut ini pasalnya:
KUHP baru
Pasal 411 (soal zina)
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi)
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (Knu)
Baca Juga:
KSP Bantah KUHP Baru Berbahaya bagi DemokrasiSentimen: negatif (100%)