Sentimen
Positif (66%)
16 Des 2022 : 13.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Puan Maharani Jawab Penolakan KUHP: Judicial Review di MK, Bukan di DPR, Tak Ada Legislative Review

16 Des 2022 : 13.19 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Puan Maharani Jawab Penolakan KUHP: Judicial Review di MK, Bukan di DPR, Tak Ada Legislative Review

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjawab sejumlah pihak yang melakukan aksi demonstrasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk dari kalangan mahasiswa.

Menurut dia, judicial review dilakukan di Mahkamah Konstitusi, bukan di Gedung DPR RI sebab tidak ada legislative review.

“Judicial Review itu di MK (Mahkamah Konstitusi), bukan di DPR. Enggak ada legislatif review,” ujarnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Puan Maharani juga mengingatkan bahwa kalau pun nantinya ada perubahan, itu harus dilaksanakan bersama pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Butuh Dilindungi KUHP Baru: Katanya 'Saya Tiap Hari Udah Dihina, Gak Gugat Juga'

Meski begitu, dia menilai sosialisasi KUHP penting untuk dilakukan supaya tidak ada kesalahan pemahaman dari substansi UU tersebut.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membaca naskah KUHP secara mendalam sebelum kemudian menilai UU tersebut sudah sesuai atau tidak.

“Kalau belum ada keselarasan, DPR akan membuka diri untuk memberi masukan pada pemerintah,” ujarnya.

Puan Maharani juga meminta pemerintah supaya mendengar masukan dari publik, akademisi, dan pakar hukum selama masa transisi tiga tahun sebelum UU ini berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

Baca Juga: KUHP Baru: Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Bisa Dipidana

“Masih ada waktu keselarasan pandangan untuk misalnya belum kita sama-sama pahami,” ujarnya.

Puan menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi UU ini merupakan langkah besar bagi Indonesia untuk melakukan reformasi hukum pidana.

Diskusi perubahan KUHP, sambung dia, telah berjalan selama 59 tahun sejak 1963 tahun silam.

Karena itu, dia menilai bahwa RUU KUHP merupakan RUU strategis yang kemudian bisa disahkan DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: KUHP Terus Disorot, Wamenkumham Klaim Pelibatan Publik Terjadi Sebelum Disahkan DPR

Meski begitu, Puan sadar bahwa Indonesia sebagai negara yang majemuk akan memunculkan perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur di dalam KUHP Baru.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan menjadi UU di tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya saat itu.

“Setuju,” ujar seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.***

Sentimen: positif (66.3%)