Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Jabatan Wira, Anggota Polisi di Balik Titipan Pertanyaan Perselingkungan PC dan Brigadir J
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 16 Desember 2022 - 07:56 WIB
VIVA Nasional – Ada fakta mengejutkan yang terkuak dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E Rabu kemarin.
Salah satu saksi ahli mengungkapkan jika pihaknya mendapat pertanyaan titipan dari penyidik yang menjabat sebagai Kasubdit di Bareskrim. Pertanyaan titipan tersebut diketahui mengenai isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J.
Ferdy Sambo merespons pernyataan ahli poligraf yang menyatakan dirinya bohongAdalah ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid yang mengungkap sosok di balik polisi yang menitipkan pertanyaan seputar perselingkuhan tersebut. Begini pernyataan lengkapnya saat ditanya oleh kuasa hukum Sambo, Arman Hanis:
"Bagaimana saudara mengetahui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang saudara baca itu yang sebenarnya apakah saudara membaca kejadian perselingkuhan dalam BAP tersebut?" tanya Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis"Saya tidak membaca ada perselingkuhan disitu di BAP Putri," jawab Aji.
Kemudian, Arman pun langsung merujuk kepada siapa yang telah menitipkan pertanyaan kepada Aji perihal tersebut. Lantas, Aji pun menjawab yang memberikan pertanyaan itu adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.
"Hanya semata-mata karena titipan penyidik saja?" tanya Arman.
"Siap," jawab Aji.
"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu? siapa? ini sudah di persidangan terbuka," cecar Arman.
Saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid (kanan) di sidang Ferdy Sambo"Ada, Siap. Kasubdit 1 Bapak Wira," jawan Aji menjawab cecaran Arman.
Hasil Poligraf
Jaksa menegaskan kembali terkait metode skoring yang digunakan Aji dalam tes poligraf tersebut. Ia juga turut menanyakan skor tes poligraf untuk para terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya, menunjukkan skor berapa?" tanya JPU ke Aji.
"Macam-macam," kata Aji.
"Bapak FS (Ferdy Sambo) nilainya berapa? Bisa disebutkan?" tanya JPU.
"Mohon izin untuk Pak FS nilainya -8," ungkap Aji.
Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo"Berapa?" kata JPU memastikan.
"-8," tegas Aji.
"Kalau terdakwa Putri?" ujar JPU.
"Mohon izin, -25," tutur Aji.
Kemudian, JPU bertanya apa indikasi yang muncul dari skor terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Aji lantas membeberkan jika skor 'plus' maka terperiksa terindikasi jujur, sedangkan untuk skor 'minus' maka terindikasi berbohong.
"Dari skor itu menunjukkan indikasi apa? Bohong atau jujur?" tanya JPU.
"Mohon izin untuk hasil plus itu NDI tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi?" tanya JPU memastikan.
"Minus," singkat Aji.
"Kalau minus apa?" kata JPU.
"Terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau terdakwa Putri?" tanya JPU lagi.
"Terindikasi berbohong," tandas Aji.
Sentimen: positif (93.8%)