Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 11.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Akan Mengajukan Banding

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

16 Des 2022 : 11.45
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Akan Mengajukan Banding

BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM -- Doni Salmanan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Doni Salmanan divonis bersalah dalam menyebarkan berita bohong sesuai dengan Undang-undang ITE.

Putusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri Bale Bandung sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.

Baca Juga: Biasa Tampil Mesra, Ada Apa dengan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo? Warganet Menduga karena Ini

"Kami akan coba pikir-pikir dulu. Tapi pasti akan ada upaya hukum juga. Banding," ujar Penasihat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, selepas sidang, Kamis 15 Desember 2022.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum jelas atas putusan tersebut.

Salah satunya terkait berita bohong. Dasar dari penyebaran berita bohong tersebut kata Ikbar, Firdaus tidak beralasan kuat, karena selama ini kliennya selalu berkata apa adanya dalam setiap konten yang dibuat.

Walaupun salah satu yang menjadi alasan mejelis hakim memutuskan Doni Salmanan menyebarkan berita bohong karena tidak pernah mengatakan afiliator mendapat keuntungan dari aplikasi quotex.

Baca Juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Simak Informasi Ini!

Namun hal tersebut kata dia tidak memiliki detil yang jelas.

"Klien kami tidak mendapat data jelas, berapa jumlah salari sebagai afiliator quotex. Dalam fakta persidangan juga itu tercampur dengan penghasilan lain," terangnya.

"Karena ada beberapa pokok sumber penghasilan, yang menonjol justru bukan dari platform ini, aktivitas yang bersangkutan justru lebih dominan di trading di platform lain," sambungnya lagi.

Namun demikian, Ikbar mengatakan pihaknya akan mengkaji detil putusan Majelis Hakim tersebut.

"Mungkin nanti senin kami akan mengkaji isi putusan majelis hakim setelah salinannya kami terima," tutupnya.***

Sentimen: negatif (99.4%)