Sentimen
Positif (66%)
16 Des 2022 : 11.10
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: salat Jumat

Kab/Kota: Banda Aceh

Partai Terkait

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Baswedan Curi Start Kampanye di Aceh

16 Des 2022 : 11.10 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Baswedan Curi Start Kampanye di Aceh

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan terkait kegiatan Anies Baswedan yang diduga mencuri start kampanye saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh bersama Partai NasDem pada 2 Desember 2022.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan laporan yang disampaikan atas nama Mahmud Tamher itu tidak dapat dapat diregister karena tak memenuhi syarat.

“Terkait respons laporan penandatangan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan), berdasarkan hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiil,” katanya saat jumpa pers, Kamis 15 Desember 2022.

Puadi menerangkan, Bawaslu sempat memberikan perpanjangan waktu dua hari kepada pelapor untuk menambah alat bukti ]memperkuat laporannya atas dugaan kampanye ilegal yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh.

"Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Puan Maharani Jawab Penolakan KUHP: Judicial Review di MK, Bukan di DPR, Tak Ada Legislative Review

Dengan begitu, Bawaslu menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan tetap tak dapat diterima dengan alasan pada 2 Desember 2022, KPU belum menetapkan peserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun KPU baru melakukan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 kemarin.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan bahwa pihaknya juga telah memerintahkan Panwaslu Provinsi Aceh untuk mendalami dugaan pelanggaran kampanye itu dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait.

Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan bersama NasDem locus delicti-nya atau peristiwanya berada di Aceh.

Baca Juga: Golkar Jawab Soal Ridwan Kamil Berpeluang Dimajukan Capres 2024 Melalui KIB

Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan antara lain Pemerintah Gampong Pango Raya, Kapolsek Ulee Kareng, Panwaslu Kecamatan Baiturrahman, pengurus Masjid Baiturrahman, Ketua Remaja Masjid Baiturrahman, Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Ketua MPU Kota Banda Aceh, Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku Panitia Silaturhami Anies Baswedan ke Aceh, Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden pada saat penyelenggaraan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” ujar Puadi.

Sebelumnya, remai diberitakan Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatan Anies Baswedan di Aceh dari pelapor atas nama MT, pada 7 Desember 2022.

Gugatan dugaan curi start kampanye tersebut tercatat dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Dalam laporannya, MT menduga adanya agenda penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan dan adanya dugaan kampanye di tempat ibadah.***

Sentimen: positif (66.7%)