Sentimen
Positif (50%)
16 Des 2022 : 10.33

7 Syarat Pegawai Honorer Diangkat Menjadi PNS dan PPPK

16 Des 2022 : 17.33 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

7 Syarat Pegawai Honorer Diangkat Menjadi PNS dan PPPK

AYOBOGOR.COM -- Kami rangkum ada 7 syarat pegawai honorer atau tenaga honorer diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi kembali mengungkapkan mulai tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Oleh karena itu adanya ketentuan tersebut, maka kategori pekerja di instansi pemerintah pada Tahun 2023 nantinya hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu, hingga tahun 2023, untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang telah diatur melalui PP.

Syarat tenaga honorer yang diprioritaskan untuk dapat diangkat menjadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, serta tenaga teknis.

Nah langsung saja ini 7 syarat pegawai honorer atau tenaga honorer diangkat menjadi PNS dan PPPK.

1. Tenaga honorer atau pegawai honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer atau pegawai honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer atau pegawai honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer atau pegawai honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

5. Tenaga honorer atau pegawai honorer tidak terlibat kasus kejahatan.

6. Tenaga honorer atau pegawai honorer memiliki prestasi.

7. Tenaga honorer atau pegawai honorer bersedia ditempatkan di manapun.

Akan tetapi pengangkatan PNS akan lebih di prioritaskan untuk usia tertua dengan masa pengabdian yang paling lama.

Perlu diingat,bahwa kriteria lama masa pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer tenaga dokter yang sedang atau sudah bertugas di suatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama honorer masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal dalam waktu 5 tahun,maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi nantinya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi disiplin,seleksi integritas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi.

7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer diangkat menjadi PNS dan PPPK tahun 2023.

Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer yang akan diprioritaskan menjadi ASN, antara lain honorer guru, honorer tenaga kesehatan, honorer tenaga penyuluh pertanian, honorer perikanan, honorer peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Demikianlah informasi 7 syarat tenaga honorer atau pegawai honorer diangkat menjadi PNS dan PPPK.***

Sentimen: positif (50%)