Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang
Wakil Ketua DPRD Jatim diduga terima suap senilai Rp5 miliar
Alinea.id Jenis Media: News
Terkait penawaran ini, diduga terjadi kesepakatan antara Sahat Tua dengan Abdul.
"Setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10%," ungkap Johanis.
Johanis menuturkan, pada 2021 telah disalurkan dana hibah senilai Rp40 miliar, sedangkan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar. Dana hibah tersebut diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat Tua dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.
Abdul berkeinginan agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas. Ia lantas kembali menghubungi Sahat Tua.
"Tersangka AH kembali menghubungi tersangka STPS, dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," tutur dia.
Pada Rabu (14/12), Abdul melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang. Ia kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Ilham
Wahyudi alias Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Ilham lantas menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Tua. Penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
"Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," terang Johanis.
Sentimen: positif (79%)