Sentimen
Negatif (100%)
16 Des 2022 : 09.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Investasi Bodong Minta Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Bale Bandung

16 Des 2022 : 09.24 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Investasi Bodong Minta Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Bale Bandung

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Korban investasi bodong Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan, mengamuk usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Mereka yang hadir di ruang persidangan tidak terima dengan vonis ringan terhdap Doni Salmanan, apalagi dia dibebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang dialami korbannya.

Para korban yang kecewa dengan putusan hakim pun mengumpat majelis hakim dan melemparkan sejumlah barang ke arah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban.

“Keadilan sudah hilang,” teriak salah seorang korban, Alfred Nobel, yang sempat melemparkan tas ke arah majelis hakim di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Alfred pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan. Mereka pun meminta agar para majelis hakim yang memutus perkara itu diperiksa oleh instansi terkait.

“Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada, keadilan itu harus ditegakkan, kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil Si Doni,” ucap dia.

“Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya,” sambung dia.

Melihat situasi di ruangan persidangan tak kondusif. Majelis hakim lantas meninggalkan ruangan sidang dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan.

Dengan begitu, Doni belum sempat ditanyai tanggapan mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Diketahui, terdakwa kasus Trading Ilegal, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi.

Vonis terhadap Doni, dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Selain memutuskan pidana, majelis hakim juga memutuskan ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni

Total, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.

“Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di PN Bale Bandung pada Kamis (15/12).

Putusan itu berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ada 108 korban yang diakibatkan oleh perbuatan Doni dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Dalam tuntutan, barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban ataupun perkumpulan para korban. (pojoksatu/fajar)

Sentimen: negatif (100%)