Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 09.11
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Tetapkan Dua Direktur Waskita Karya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

16 Des 2022 : 16.11 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kejagung Tetapkan Dua Direktur Waskita Karya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Gery David Sitompul | Kamis, 15/12/2022 23:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua direktur PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast pada Kamis (15/12).

Mereka ialah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan.

Selain itu, seorang pejabat perusahaan swasta juga menjadi tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

Ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).

Adapaun penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-57/F.2/Fd.2/12/2022.

Sebelumnya, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini pada Senin (5/12).

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Kuntadi dalam keterangan resminya.

TAGS : Kejaksaan Agung Kejagung Waskita Karya Korupsi Penyimpangan Dana

Sentimen: negatif (99.9%)