Sentimen
Netral (76%)
16 Des 2022 : 09.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

5 Catatan Kritis Penyebab Anggota Parpol Ditolak KPU saat Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024

16 Des 2022 : 09.00 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Catatan Kritis Penyebab Anggota Parpol Ditolak KPU saat Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan banyak anggota partai politik (parpol) ditolak saat memasuki sesi verifikasi data.

Dalam hal itu, Bawaslu menemukan lima catatan kritis dari hasil pemantauan pengawas pemilu terhadap tindak lanjut yang dilaksanakan pada 7 Desember 2022.

Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan persoalan pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual (verfak) parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan lima catatan kritis itu dalam konferensi persnya yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta pada Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Jabar Berujung Ricuh, Bom Molotov Dilemparkan ke Arah Petugas

Menurutnya, pada catatan pertama, pengawas pemilu telah menemukan sebanyak 20.565 data pribadi milik masyarakat yang dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diketahui dari informasi yang masuk ke dalam posko aduan maupun saat pengawasan pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Pada catatan kedua, Lolly menjelaskan bahwa telah ditemukan sebanyak 15.824 nama yang masuk ke dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan parpol dan dari keseluruhan nama tersebut, sebanyak 12.938 nama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya, dalam catatan ketiga, pengawas pemilu menemukan ada keterlibatan aparat desa pada proses verifikasi faktual, mulai dari kepala desa, sekretaris, hingga perangkat desa yang menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Demo Tolak KUHP di Depan DPRD Jabar Berakhir Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur Aparat

"Lalu, ada pula temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa," kata Lolly, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 15 Desember 2022.

Menindaklanjuti temuan kasus tersebut, verifikator KPU langsung mengubah status yang bersangkutan mejadi tidak memenuhi syarat, hal itu merujuk pada saran yang disampaikan oleh jajaran pengawas pemilu.

Kemudian, dalam catatan keempat, pengawas pemilu menemukan adanya keterlibatan RT dan RW dalam proses verifikasi faktual parpol calon perserta Pemilu 2024.

Dalam kasus tersebut, pengawas pemilu menemukan sejumlah RT dan RW yang merangkap menjadi pengurus maupun anggota parpol.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk dinyatakan TMS sehingga langsung dinyatakan TMS oleh verifikator KPU," ujar Lolly.

Baca Juga: Sawah di Bandung Barat Terendam Lumpur, Proyek Kereta Cepat Diduga Jadi Penyebab

Pada catatan yang terakhir atau kelima, pengawas pemilu menemukan kasus terkait pembagian kartu tanda anggota (KTA) parpol.

Pasalnya, pembagian KTA itu terjadi pada H-1 sebelum dilaksanakannya verifikasi faktual dan saat pelaksanaan verifikasi sudah berlangsung.

Temuan kasus tersebut, menurut Bawaslu, menandakan bahwa partai politik masih belum siap dalam mengikuti verifikasi faktual. Sehingga, banyak anggota yang berada dalam partai politiknya tidak memenuhi syarat.

Bawaslu juga menduga bahwa potensi kasus pencatutan sudah ada sejak awal. Padahal, kata Bawaslu, masyarakat yang menjadi anggota parpol seharusnya sudah memegang KTA partai politiknya sejak pengunggahan KTA di Sipol KPU.***

Sentimen: netral (76.2%)