Sentimen
Positif (99%)
13 Des 2022 : 10.34
Partai Terkait

Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!

13 Des 2022 : 17.34 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mendorong Deddy Corbuzier yang mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, agar tak menerima gaji. 

Pendiri Susi Air menilai bahwa presenter sekaligus YouTuber tersebut tak membutuhkan keuntungan finansial dari jabatan yang diberikan saat ini.

"Deddy tersayang, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu," cuit akun Twitter Susi untuk Deddy dikutip pada Selasa, (13/12/2022).

Lebih lanjut, Susi berharap gaji yang diterima Deddy nantinya dialihkan kepada orang yang lebih membutuhkan. Deddy sudah cukup kaya sehingga tidak perlu menerima gaji.

Baca Juga: Mungkinkah? 'Cepuin Orang' Jadi Alasan Deddy Corbuzer Dianugerahi Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

"Sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan @corbuzier," tutur Susi.

Untuk diketahui, Pangkat tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang didapatkan tanpa menjalankan tugas jabatan sesuai yang disebutkan pada pangkatnya itu.

Sederhananya, pangkat tituler diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI seperti Deddy Corbuzier. Ia juga tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.

Fasilitas dan Gaji Penerima Pangkat Tituler

Apakah Deddy Corbuzier mendapatkan gaji jusai mendapatkan pangkat tituler? Jawabannya adalah iya. Deddy akan mendapatkan gaji melalui honorarium.

Baca Juga: Sandiaga Uno Siap Nyapres, Andre Rosiade Tegaskan Tidak Bisa Lewat Gerindra, Sebab Sudah Diputuskan Capres Prabowo

Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto (Instagram)

Gelar letkol tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Fasilitas dan gaji untuk penerima pangkat tituler diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.

Sentimen: positif (99.5%)