Sentimen
Negatif (96%)
16 Des 2022 : 07.56
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bersaksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah

16 Des 2022 : 07.56 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bersaksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah

PIKIRAN RAKYAT – Irfan Widyanto menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Irfan, saat itu dia diminta oleh Agus untuk mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit, kemudian bertemu Chuck Putranto.

“Setelah berpisah dengan Pak Agus, saya keluar Kompleks. Tapi sebelumnya di depan rumah Pak Sambo, saya ketemu dengan Pak Chuck,” kata Irfan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Saat itu Chuck bertanya kepada Irfan mengapa berada di sekitar lokasi penembakan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Digunakan untuk Mendeteksi Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Kemudian, pertanyaan tersebut dijawab oleh Irfan yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan mandat untuk mengamankan rekaman CCTV.

“Saya ngga bilang ada di mana, terus hanya disampaikan seperti itu. Terus kemudian bang Chuck jawab ‘yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” ucapnya.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga mengaku pada saat mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan, dia tidak memiliki surat perintah.

Irfan juga mengatakan bahwa dia sudah mengetahui perihal peristiwa penembakan tersebut bahkan sebelum diperintahkan untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.

Saat ditanya oleh jaksa terkait manfaat pengambilan CCTV tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengambilan CCTV, tetapi dia menduga bahwa hal tersebut guna kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Persidangan Kasus Ferdy Sambo Berjalan Alot, Mahfud MD Sebut Tak Perlu Dicurigai: Mari Kita Ikuti

“Sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya”

“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” katanya.

Sempat dilemparkan pertanyaan beberapa kali oleh Jaksa perihal surat perintah, akhirnya Irfan mengaku tidak memegang surat perintah saat melakukan pengambilan CCTV.

“Tidak ada,” ucap Irfan.

Namun dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kanit instansinya.***

Sentimen: negatif (96.6%)