Sentimen
Negatif (95%)
16 Des 2022 : 07.17
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM, kumpul kebo, kekerasan seksual

Pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo di KUHP Tak Melanggar HAM

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

16 Des 2022 : 07.17
Pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo di KUHP Tak Melanggar HAM

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Rabu 14-12-2022,22:51 WIB

Ilustrasi oral seks. (Pixabay) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasal terkait kohabitasi atau 'kumpul kebo' yang termuat dalam KUHP menjadi sorotan banyak pihak. 

Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan, merasa optimistis implementasi pasal terkait kohabitasi alias kumpul kebo tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Anak Terancam Kurang Gizi

“Soal kohabitasi, optimistis. Kan kalimat dalam pasalnya amat jelas, yakni delik aduan," kata Adrianus dikutip daru Antara, Rabu 14 Desember 2022.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika membahas mengenai penegakan pasal-pasal yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Adrianus optimistis bahwa penegakan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) atau kumpul kebo tidak akan melanggar atau mencederai HAM. 

Pasal tentang kohabitasi atau kumpul kebo tersebut menjadi perdebatan publik dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:Link Download dan Streaming Film Avatar 2 The Way of Water Hanya Ada di Sini

Terkait dengan perdebatan publik yang kini tengah berlangsung, Adrianus berpandangan bahwa sebaiknya para aparat penegak hukum tidak melawan wacana tersebut dengan wacana, tetapi melawan dengan perbuatan nyata.

"Caranya, bekerja sesuai prosedur, menegakkan ketentuan tanpa minta uang dan tanpa pakai kekerasan, apa adanya saja," kata Adrianus.

Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat terkait pelanggaran HAM maupun pelanggaran batas-batas privasi dapat ditepis dengan aksi nyata.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi: Saya Harus Ceritakan Peristiwa Kekerasan Seksual karena Takut Dibilang Tak Kooperatif

"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia," kata Eddy, sapaan akrab Edward, dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Sumber:

Sentimen: negatif (95.5%)