Sentimen
Negatif (100%)
16 Des 2022 : 04.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Bom bunuh diri

Doni Salmanan Sah Bersalah dan Divonis Penjara serta Denda Sejumlah Uang, Berapa?

16 Des 2022 : 04.15 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Doni Salmanan Sah Bersalah dan Divonis Penjara serta Denda Sejumlah Uang, Berapa?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan terbukti sah bersalah dan divonis penjara serta denda dengan sejumlah uang.

Doni dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong, sehingga menyebabkan kerugian member yang mencapai Rp 24 miliar.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: 3.139 Ekor Ternak Mati Akibat PMK di Bandung Barat, Bantuan Rp10 juta per Ekor Disalurkan

Satibi menambahkan, sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.

Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.

Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan pasal tindak pidana pencucian uang karena terbukti dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Bom Bunuh Diri, Polda Jabar Bakal Tingkatkan Pengamanan Nataru

Satibi menjelaskan, Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option termasuk ke dalam kategori perjudian. Itu (binary option) merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.

Adapun vonis terhadap terdakwa Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Doni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kesalahannya menyebarkan informasi bohong yang menyebabkan kerugian member mencapai Rp 24 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," putusan Satibi.

Baca Juga: Daftar Parpol Menggunakan Nomor Urut Lama untuk Pemilu 2024, 9 Lainnya Mengikuti Pengundian Nomor Urut

Dia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Sentimen: negatif (100%)