Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 04.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jember

Kasus: covid-19

Rekanan Wastafel Gugat Bupati Hendy dan DPRD Jember di Pengadilan

16 Des 2022 : 11.13 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Rekanan Wastafel Gugat Bupati Hendy dan DPRD Jember di Pengadilan

Jember (beritajatim.com) – Putranto Adi Wicaksono, Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, menggugat Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Jember, Jawa Timur, karena belum membayar pelaksanaan proyek wastafel yang dianggarkan dalam APBD 2020 pada masa pemerintahan Bupati Faida.

Gugatan didaftarkan oleh pengacara Mohammad Husni Thamrin ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/2/2022). Regiser Perkara bernomor 21/Pdt.G/2022/PN Jmr. Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bupati Jember menjadi tergugat dan DPRD Jember sebagai turut tergugat.

Menurut Thamrin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 April 2020 telah menandatangani dokumen kontrak dengan CV Zulfan Rizki Metalindo untuk melaksanakan delapan paket pekerjaan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) senilai Rp 1.620.114.200.

“Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar,” kata Thamrin.

Padahal, menurut Thamrin, kliennya sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ). PPK juga sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. “Tapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto,” katanya.

Akibatnya, Putranto Adi Wicaksono mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp.2.201.119.910. Rinciannya: kewajiban pokok sebesar Rp 1.620.114.200, biaya kerugian berupa denda dan penalti dari penyalur toko material sebesar 5 persen sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp 81.005.710, dan kerugian imateriil (moral) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp 500 juta.

“Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember agar memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022,” kata Thamrin.

Selain itu, lanjut Thamrin, penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap gedung Pemerintah Kabupaten Jember di Jalan Sudarman Nomor 1 yang menjadi kantor bupati Jember.

Sebelumnya, Bupati Hendy Siswanto memang berharap rekanan menggugat dirinya di pengadilan untuk mengakhiri polemik tunggakan proyek wastafel. “Kalau saya bayarkan tanpa ada perintah dari BPK atau aparat penegak hukum, maka bupati melanggar hukum. Kami akan kena masalah. Bisa-bisa kami masuk penjara. Apa itu yang anda harapkan?” katanya, Minggu (20/2/2022) malam.

Hal ini dikarenakan audit BPK menemukan adanya sejumlah persoalan pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut yang harus diselesaikan. “Agar lekas dibayar, silakan laporkan saya kepada aparat penegak hukum. Bupati dilaporkan, Pemkab Jember dilaporkan karena utang belum dibayar. Digugat,” kata Hendy. Begitu pengadilan memutuskan rekanan menang dan utang harus dibayar, Pemkab Jember akan segera membayarnya. [wir/kun]

Sentimen: negatif (99.6%)