Sentimen
Positif (99%)
16 Des 2022 : 03.55
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Blora

Ancam Cabut UKW Wartawan Umbaran Wibowo, Dewan Pers: Saya Harus Dapatkan Bukti Dokumen

16 Des 2022 : 03.55 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ancam Cabut UKW Wartawan Umbaran Wibowo, Dewan Pers: Saya Harus Dapatkan Bukti Dokumen

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan TVRI terkait status wartawan Umbaran Wibowo.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Nama wartawan Umbaran Wibowo tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kini ia menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan TVRI terkait status wartawan Umbaran Wibowo.

Agung ingin meminta kejelasan wartawan Umbaran Wibowo dalam proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sehingga menjadi wartawan tingkat Madya.

Heboh Wartawan Umbaran Wibowo Jadi Kapolsek, Dewan Pers Kesal: Independensi Media Harus Dijaga!

"Menyikapi hal itu jadi kami merespon segera saya koordinasi dengan PWI, karena PWI lembaga ujinya, meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dengan adanya informasi tersebut," ujarnya seperti dilansir detikcom, Rabu (14/12/2022).

Agung ingin polemik wartawan Umbaran Wibowo jadi kapolsek terang benderang. Ia mengingatkan terkait tertib administratif yang harus dipatuhi oleh seorang jurnalis.

"Supaya kita tertib administratif, kalau dari denger ceritanya kan sepertinya sudah gamblang, tetapi saya minta dan kita juga sudah bersurat kepada TVRI dan lembaga uji dalam hal ini PWI," ujarnya.

"Intinya kita minta penjelasan dari PWI dengan adanya hal tersebut. Kedua, kita minta juga TVRI dalam hal ini yang membawahi Kapolsek tersebut untuk memberikan penjelasan klarifikasi kepada publik," sambungnya.

Disisi lain, ia menyebut surat UKW  wartawan Umbaran Wibowo bisa saja dicabut. Namun pihaknya, kata dia, masih mengumpulkan sejumlah bukti. Pasalnya, pencabutan sertifikasi UKW menyangkut nasib seseorang dan institusi.

"Karena dari dasar ini sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya, tapi sekali lagi diliat kesalahannya apa," bebernya.

"Sampai hari ini diliat juga tadi segera kita mendapat penjelasan dari TVRI dan PWI. Sehingga setelah itu Dewan Pers dapat memutuskan terang benderang, bukan katanya, ada dokumen dan bukti sehingga clear dipertanggungjawabkan. Jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses. Memang kesannya menjadi terlalu hati-hati tapi ini kan menyangkut institusi dan nasib orang," pungkasnya.

Soal Wartawan Umbaran Wibowo Jadi Kapolsek, Dirut TVRI: Kami Tidak Tahu Ia Anggota Intel

Sentimen: positif (99.9%)