Sentimen
Negatif (100%)
16 Des 2022 : 02.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Waka DPRD Jatim Terima Suap Pakai Dolar Singapura hingga Pecahan Rp 10 Ribu

16 Des 2022 : 09.12 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Waka DPRD Jatim Terima Suap Pakai Dolar Singapura hingga Pecahan Rp 10 Ribu
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak lantaran diduga menerima suap pengelolaan dana hibah hingga Rp 5 miliar yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam konstruksi perkaranya, terungkap Sahat menerima uang korupsi dalam bentuk dolar Singapura hingga pecahan 10 ribu rupiah.

Hal itu terlihat saat pegawai KPK memperlihatkan barang bukti sitaan uang yang berjumlah Rp 1 miliar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari. Mulanya pegawai KPK itu mengeluarkan satu persatu barang bukti itu.

Pertama, pecahan uang dolar Singapura. Uang asing itu telah dibundel dalam tiga ikat. Kemudian, pecahan dolar Singapura selanjutnya dikeluarkan dalam bentuk dompet.

-

-

Selanjutnya, dia mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut terbagi dalam 1 ikat besar dan 1 bundel kecil.

Terakhir, dia mengeluarkan uang sitaan berupa pecahan kecil. Pecahan itu berbentuk Rp 10 ribu dalam ikat kecil dan Rp 50 ribu.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Keempat tersangka adalah:

Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua

Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat

KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.

Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mha/lir)

Sentimen: negatif (100%)