Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Buronan Kini Tidak Bisa Sembunyi di Singapura
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Dengan disahkannya aturan tersebut, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan.
"Koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, hari ini.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan Singapura menjadi salah satu destinasi pelarian pelaku kejahatan, terutama korupsi. Sebab, bersebelahan dengan Indonesia dan tak perlu visa masuk ke sana.
“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor," ungkap dia.
Dia menyambut baik pengesahan RUU Ekstradisi Buronan tersebut. Sehingga, upaya hukum yang dilakukan tak lagi terhambat karena pelaku kabur ke Singapura.
Baca juga: DPR Sahkan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura
“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” ujar dia.
Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan merupakan tindak lanjut perjanjan antara kedua negara. Perjanjian ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 25 Januari 2022 di Bintan.
Pembahasan dilakukan Komisi III bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Seluruh fraksi menyetujui pembahasan tingkat I beleid yang berisikan dua pasal tersebut.(OL-4)
Sentimen: positif (65.3%)