Usai Sambo, Hendra-Agus akan dengar kesaksian terdakwa lain
Alinea.id Jenis Media: News
Enam di antaranya, ungkap jaksa, menuruti perintah Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri, untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Akibatnya, mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya.
Para terdakwa juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, dinilai sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pangkalnya, para terdakwa dianggap turut serta dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan, atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Sentimen: positif (47.1%)