Sentimen
Positif (47%)
15 Des 2022 : 22.52

Usai Sambo, Hendra-Agus akan dengar kesaksian terdakwa lain

16 Des 2022 : 05.52 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Usai Sambo, Hendra-Agus akan dengar kesaksian terdakwa lain

Enam di antaranya, ungkap jaksa, menuruti perintah Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri, untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Akibatnya, mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya.

Para terdakwa juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, dinilai sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pangkalnya, para terdakwa dianggap turut serta dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan, atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Sentimen: positif (47.1%)