Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Saksi Ahli Sebut Poligraf Miliki Akurasi Hingga 93 Persen
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan ahli poligraf Aji Febriyanto AR Rosyid. Hal ini guna memperdalam tentang keakuratan tes uji kebohongan yang telah dijalani oleh para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Aji mengungkap jika akurasi pada tes tersebut memiliki akurasi yang cukup tinggi. Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan dari hakim.
"Poligraf ini mempunyai ketepatan berapa persen?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
"Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika, untuk teknik yang kita gunakan, yaitu Tahiat City, memiliki keakuratan diatas 93%," jawab Aji.
Aji menjelaskan poligraf merupakan sebuah aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan alat untuk menentukan seseorang terindikasi memberikan keterangan yang jujur atau tidak.
"Poligraf adalah aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan alat poligraf untuk menentukan seseorang itu apakah teridentifikasi bohong atau jujur," ungkapnya.
Baca juga: Di Sentul, Ferdy Sambo Diperiksa 19 Jam Menggunakan Lie Detector
Hakim lantas mempertanyakan kemungkinan ketidakakuratan poligraf, Aji pun menjawab ketidakakuratan mencapai 7% dipengaruhi oleh pemeriksa yang melakukan tes tersebut.
"Saudara jelaskan menurut standar tingkat keakuratannya 93%, 7%sisanya?" tanya Hakim.
"7% sisanya lebih ke expertan dari seorang pemeriksa yang mulia," ujar Aji.
"Jadi tergantung pemeriksanya kalau memiliki kepandaian maka dia bisa lolos atau bagaimana?" tanya Hakim kembali.
"Semakin pandai seorang pemeriksa maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi, untuk nilai ambang bawahnya adalah 93%," tutur Aji.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi ahli terkait poligraf dalam persidangan untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa juga telah mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, jaksa turut mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)
Sentimen: negatif (99%)