Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Skor Tes Poligraf Minus, Ferdy Sambo Terindikasi Berbohong
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto, membeberkan hasil tes poligraf para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu terdakwa, Ferdy Sambo, mendapat skor minus.
"Untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo) nilai totalnya minus delapan," kata Aji saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Kemudian, terdakwa lainnya Putri Candrawathi mendapat skor minus 25 dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memperoleh skor plus 13. Sedangkan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani dua kali pemeriksaan.
Skor Ricky Rizal pemeriksaan pertama yakni plus 11 dan pemeriksaan kedua plus 19. Sedangkan, Kuat Ma'ruf pada pemeriksaan pertama mendapatkan skor plus 9 dan pemeriksaan kedua sejumlah minus 13.
-?
-
-
-
-
"Dari skoring yang anda sebutkan tadi, itu menunjukkan indikasi apa?," tanya jaksa.
"Untuk hasil plus berarti mengindikasikan seorang terperiksa NDI (no deception indicated), tidak terindikasi kebohongan," jelas Aji.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi apa?," tanya jaksa.
"Minus," ujar Aji.
"Kalau minus apa?," ucap jaksa.
"Terindikasi berbohong," kata Aji.
"Sebutkan saja enggak apa-apa, kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?," tanya jaksa.
"Terindikasi berbohong," ucap Aji.
Sementara itu, Ricky Rizal mendapatkan hasil jujur dari dua kali pemeriksaan. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mendapatkan kesimpulan jujur dan terindikasi berbohong.
"Oh abu-abu dia (Kuat Ma'ruf), jujur dan terindikasi berbohong?," tanya jaksa.
"Jadi saudara Kuat Ma'ruf kita lakukan dua pemeriksaan dengan dua isu berbeda," jelas Aji.
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (88.9%)