Sentimen
Negatif (100%)
15 Des 2022 : 19.00
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Ini Deretan Kesadisan Penyiksaan ART oleh Majikan, Luka Lebam di Sekujur Tubuh Hingga Payudara

15 Des 2022 : 19.00 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Deretan Kesadisan Penyiksaan ART oleh Majikan, Luka Lebam di Sekujur Tubuh Hingga Payudara

POJOKSATU.id, JAKARTA- Selain luka patah tulang dan luka bekas siraman air panas terhadap Siti Khotimah, korban juga mengalami luka lain di sekujur tubuh korban penganiayaan oleh majikannya.

Dari hasil visum, ternyata korban Siti Khotimah mengalami sujumlah luka yang terbilang sangat parah. Salah satunya luka patah di tempurung kepala dan bagian payudara

“Hasil visum ditemukan patah tulang di tempurung kepala kekeran benda tumpul, ada luka lebam di bagian payudara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Rabu (14/12/2022).

Selai luka itu, kata Zulpan, korban juga mengalami luka di kedua matannya dikarenakan hantaman benda tumpul.


“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ujarnya.

Selanjutnya, ada juga luka ditemukan di bagian bibir korban, di perut kana kiri, dan luka bakar di bagian badan korban.

“Ada luka di jaringan parut bibir atas, perut tangan kanan kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar dan di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” tandasnya lagi.

BACA : Sadisnya Keluarga Penyiksa ART di Apartemen Simprug, Kaki Dirantai Sambil Dipaksa Bawa Air Panas, Hingga Tulang Patah

Sebelumnya, Siti Khotimah dianiaya majikannya inisial SK dan MK. Pasangan suami istri itu juga dibantu 6 pelaku lainnya untuk menganiaya korban.

Penganiayaa terhadap Siti Khotimah berawal saat pakaian dalam majikannya hilang. Berawal dari itu, Siti Khotimah dianiaya dengan cara dikurung di kandang anjing kemudian dipukuli.

Penganiayaan dilakukan oleh delapan tersangka yaitu SK (suami 69 tahun), MK (istri 68 tahun), JS (anak 22 tahun), saudari T, IN, O, P, dan E (ART).

Penganiayaan terhadap Siti Khotimah terus berlanjut. Hingga akhirnya tangan dan kakinya melepuh karena disebabkan disiram air panas.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)