Sentimen
Positif (61%)
15 Des 2022 : 18.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Labuan Bajo

Tokoh Terkait

Info Lur, Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Batal Naik

16 Des 2022 : 01.50 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Info Lur, Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Batal Naik

SOLOPOS.COM - Pulau Pandar adalah salah satu destinasi yang wajib didatangi di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Waktu terbaik mendaki puncak Pulau Pandar adalah pagi hari saat matahari terbit. Pemandangan serasa pada zaman prasejarah adalah daya tarik utama pulau ini. (komodoshuttle.com)

Solopos.com, JAKARTA — Rencana kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta batal diterapkan mulai 1 Januari 2023.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan penerapan tiket masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 juta yang tadinya akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 resmi dibatalkan.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

“Sudah ditarik dan dibatalkan. Jadi tidak ada kenaikan untuk tarif [Taman Nasional] Komodo,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenparekraf/Baparekraf bertema Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Namun, Sandiaga Uno tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pencabutan rencana kenaikan tarif masuk taman nasional tersebut.

Sebelumnya, pada Juli lalu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan akan memberlakukan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 juta.

Baca Juga : Dilema Hak Asasi Manusia, Destinasi Wisata Prioritas, dan Investasi

Rencana tersebut sempat membuat gaduh karena pelaku wisata di Labuan Bajo melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut. Akhirnya, Pemprov NTT menunda kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Harga tarif masuk Taman Nasional Komodo saat ini masih mengacu Peraturan Pemerintah No.12/2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu Rp150.000.

Sentimen: positif (61.5%)