Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pendaftaran Seleksi Jabatan Sekda DKI Dibuka Online
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kosong ditinggal Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran akan dibuka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI.
"Sekretariat penyelenggaranya kan BKD. Nanti BKD yang jelaskan," ujar Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (14/12).
Baca Juga:
PSI Ingin Sosok Sekda Baru Seperti Marullah MataliAdapun proses pendaftaran seleksi jabatan Sekda bakal dilakukan secara online. Pendaftaran lelang jabatan Sekda diberi kesempatan kepada PNS se-Indonesia, bukan hanya ASN DKI.
"Nanti BKD ya, kan ini online, bukan seperti kita buka loket gitu ya," urainya.
Mantan Wakil Kepala Dishub DKI ini mengajak, PNS seluruh Indonesia untuk mendaftar dalam pertarungan Sekda DKI.
"Jabatan tinggi madya seleksinya dibuka nasional ya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengisian posisi Sekda DKI harus melalui lelang jabatan secara terbuka, karena posisinya merupakan PNS Eselon 1 atau pimpinan madya.
"Itu intinya, itu prosedur rutin standar, di mana pun saya kira di pemerintahan melakukan hal yang sama," ucap Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Seleksi Sekda DKI Harus TransparanDalam proses lelang jabatan tersebut, nantinya akan ada panitia seleksi Sekda DKI. Panitia itu dibentuk oleh Pj Heru Budi Hartono melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Ditegaskan Soni, tim tersebut bukan dari orang Pemprov DKI.
"Kalau misal lima orang, ada unsur akademisi, ada unsur eselon satu pusat, atau unsur lain kecuali kepala dinas. Karena sekda eselon satu, mungkin bisa dari Kemenpan, dari Kemendagri, saya kira bisa, atau dari orang yang punya kepakaran untuk itu, bisa juga BKN," ucapnya.
Soni menerangkan, mekanisme seleksi lelang, nantinya akan dipilih tiga nama dari peserta yang mendaftar. Tiga nama itu dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah tiga nama tersebut diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditentukan 1 nama untuk menggantikan Marullah.
"Proses agak beda dengan pj gubernur sebelumnya. Ini mulai pendaftaran sudah dibuka lelang, lalu keputusan 1,2,3 murni dari gubernur bukan DPRD, jadi sekda itu excecutive review. Kalau sekda tidak melibatkan DPRD, sifatnya melalui proses lelang," urai dia. (Asp)
Baca Juga:
DPRD Tak Terlibat dalam Pemilihan Sekda DKISentimen: negatif (50%)