Sentimen
Positif (76%)
15 Des 2022 : 15.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kasus Ferdy Sambo, Ahli Puslabfor dan Penyedia Jasa CCTV Dihadirkan Jadi Saksi

15 Des 2022 : 22.05 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kasus Ferdy Sambo, Ahli Puslabfor dan Penyedia Jasa CCTV Dihadirkan Jadi Saksi

Syafira | Kamis, 15/12/2022 11:40 WIB

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (15/12/2022).

Tiga terdakwa yakni Arif Rachman Arifin (AR), Baiquni Wibowo (BW), dan Chuck Putranto akan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih mengatakan, saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan Arif dan Baiquni yakni ahli dari Puslabfor, serta penyedia jasa CCTV, Afung.

“Mestinya AR BW terkait keterangan ahli Puslabfor. Khusus untuk BW masih ada Afung,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Sementara saksi untuk persidangan terdakwa Chuck Putranto direncanakan sama dengan terdakwa Baiquni Wibowo, yakni ahli dari Puslabfor dan Afung.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 7 orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

TAGS : Puslabfor Saksi Ahli Bigadir J

Sentimen: positif (76.2%)