Sentimen
15 Des 2022 : 14.58
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet, Tabalong
Kasus: Tipikor, ganti rugi lahan, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Didorong Usut Sengkarut Ganti Rugi Lahan di Tabalong
15 Des 2022 : 21.58
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelesaikan sengkarut ganti rugi lahan si Tabalong, Kalimantan Selatan. Sebagian masyarakat merasa dirugikan karena lahannya dipakai dalam kegiatan perkebunan kepala sawit, karet, dan pertambangan batu bara di sana.
"Undang-Undang Minerba Tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan," kata Koordinator Komite Antikorupsi (KAKI) Muhammad Jafar melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Jafar mengatakan pemerintah setempat telah menerbitkan izin untuk pengelolaan lahan perkebunan sawit, karet, dan pertambangan batu bara untuk salah satu perusahaan di Tabalong. Kegiatan itu memakan lahan sebagian masyarakat.
Masyarakat juga disebut dirugikan dengan adanya limbah yang dihasilkan dari operasional perusahaan tersebut. Atas dasar itu, KPK diminta membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Masyarakat Tabalong yang menjadi korban penyerobotan lahan," ucap Jafar.
Dia juga meminta KPK tegas. Lembaga Antikorupsi diharap melakukan penindakan jika mengendus adanya indikasi rasuah dalam permasalahan lahan tersebut.
"KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan (jika ada) dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dalam perkara sektor pertambangan," ujar Jafar.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta permasalahan itu dilaporkan secara resmi. KPK memastikan semua aduan masyarakat ditindaklanjuti.
"Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," ucap Ali.
Masyarakat juga diminta menyertakan data awal jika melapor. Penyertaan informasi tambahan memudahkan KPK mendalami laporan.
"Dengan data awal baik itu dokumun ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung pro aktif untuk pencarian informasi dan datanya," kata Ali.
"Undang-Undang Minerba Tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan," kata Koordinator Komite Antikorupsi (KAKI) Muhammad Jafar melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Jafar mengatakan pemerintah setempat telah menerbitkan izin untuk pengelolaan lahan perkebunan sawit, karet, dan pertambangan batu bara untuk salah satu perusahaan di Tabalong. Kegiatan itu memakan lahan sebagian masyarakat.
Masyarakat juga disebut dirugikan dengan adanya limbah yang dihasilkan dari operasional perusahaan tersebut. Atas dasar itu, KPK diminta membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
-?
- - - -"Masyarakat Tabalong yang menjadi korban penyerobotan lahan," ucap Jafar.
Dia juga meminta KPK tegas. Lembaga Antikorupsi diharap melakukan penindakan jika mengendus adanya indikasi rasuah dalam permasalahan lahan tersebut.
"KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan (jika ada) dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dalam perkara sektor pertambangan," ujar Jafar.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta permasalahan itu dilaporkan secara resmi. KPK memastikan semua aduan masyarakat ditindaklanjuti.
"Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," ucap Ali.
Masyarakat juga diminta menyertakan data awal jika melapor. Penyertaan informasi tambahan memudahkan KPK mendalami laporan.
"Dengan data awal baik itu dokumun ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung pro aktif untuk pencarian informasi dan datanya," kata Ali.
(ADN)
Sentimen: netral (76.2%)