Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pamekasan, Bangkalan, Tulungagung
Kasus: kasus suap, korupsi
KPK Periksa Wakil Bupati Pamekasan, Usut Dokumen Pengajuan Bantuan Keuangan Pemkab Tulungagung
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Fattah Jasin terkait kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini telah menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Budi Setiawan. Ia juga pernah duduk sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2017-2018.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada pemeriksaan tersebut penyidik mengusut sejumlah dokumen terkait permohonan bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK Sebut Koruptor Kena OTT Apes, Lebih Banyak yang Pintar Sembunyikan Kekayaan
“Didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Bantuan Provinsi untuk Pemkab Tulungagung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Adapun Fattah diketahui pernah menjabat Kepala BPKAD Jawa Timur tahun 2014-2016.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bantuan keuangan ini dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nilai Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah Sebaiknya Ditunjuk, Bukan Dipilih Rakyat
Mereka adalah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Iwan; Sekretaris Bappeda, Toni Indrayanto; Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mochamad Ismanto.
Kemudian, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto. Ia juga menjabat Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung periode 2016-2020.
Penyidik juga menyita dokumen dari pihak swasta, Karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour & Travel), Amalia Rizqina.
Baca juga: Ketua KPK Ajak Bacaleg PDI-P Wujudkan Mimpi Peradaban Indonesia Tanpa Korupsi
“Dari para saksi tersebut Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo.
Pakde Karwo diperiksa selama tiga jam pada Selasa (8/11/2022) lalu.
“Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah, itu saja,” kata Pakde Karwo di gedung KPK, Selasa (8/11/2022) petang.
Kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati tulungagung Syahri Mulyo.
Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan
Kasus ini bermula saat Syahri baru saja dilantik sebagai bupati pada 2013. Ia kemudian memerintahkan dua bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim untuk mendapatkan bantuan keuangan.
Dalam proses pengajuan bantuan itu, Budi diduga menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp 10 miliar.
Sebanyak Rp 3,5 miliar diberikan saat ia menjabat Kepala BPKAD Jatim. Sementara Rp 6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim. Uang itu diduga bersumber dari sejumlah pengusaha.
Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung. Sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (94.1%)