Sentimen
Positif (100%)
15 Des 2022 : 12.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pamekasan, Tulungagung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Budi Setiawan

Budi Setiawan

Fattah Jasin

Fattah Jasin

Korupsi Banprov Jatim, KPK Korek Wabup Pamekasan Hingga Kepala Bappeda Tulungagung

15 Des 2022 : 19.17 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Korupsi Banprov Jatim, KPK Korek Wabup Pamekasan Hingga Kepala Bappeda Tulungagung

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami keterangan dari Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin kemarin.

Fattah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur, kemarin, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan yang didalami penyidik di antaranya seputar dokumen pengusulan permintaan bantuan keuangan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulungagung. 

baca juga:

"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan banprov untuk Pemkab Tulungagung," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/12//2022).

Selain Fattah, penyidik juga menghadirkan lima saksi lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan; Sekretaris BAPPEDA Provinsi Jawa Timur, Toni Indrayanto; Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Mochamad Ismanto; Karyawan PT. BPW Shafira Lintas Semesta, Amalia Rizqina; dan Plt. Kepala Bappeda Kab. Tulungagung, Erwi Novianto.

"Dari para saksi tersebut tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Bappeda Jatim, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi bantuan keuangan Pemprov Jatim. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS (Budi Setiawan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Karyoto menuturkan, kasus yang menjerat Budi Setiawan berawal ketika pada 2013, Syahri Mulyo menemui kepala Bappeda Jatim untuk memperoleh dukungan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.

Usai pertemuan, Syahri kemudian memberikan instruksi kepada Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto untuk melakukan komunikasi dengan kepala Bappeda Jatim dan BPKAD Jatim. Tujuannya agar mendapatkan alokasi bantuan keuangan Jatim. 

Karyoto menyebut, pemberian bantuan keuangan di Jawa Timur tersebut merupakan kewenangan gubernur.

"Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada kepala Bappeda sehingga kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2015 terjadi pertemuan dengan beberapa pihak. Dalam kesempatan itu, Budi sepakat untuk memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten Tulungagung. Namun pemufakatan tersebut diselipi kesepakatan pemberian fee sebesar 7 hingga 8 persen dari total bantuan Pemprov Jatim.

"Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar," ujar Karyoto.

Dari bantuan keuangan Pemprov Jatim Budi menerima fee Rp 3,5 miliar. Uang diserahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno di ruangan Kepala BPKAD Jatim.

Tak hanya itu, Budi pada tahun 2017 hingga 2018 kembali menerima fee sebesar Rp 6,75 miliar. Fee diterima Budi setelah kembali mengalokasikan bantuan keuangan kepada Kabupaten Tulungagung masing-masing sebesar Rp30,4 miliar pada 2017 dan Rp29,2 miliar pada 2018.

Total Budi menerima fee dari bantuan keuangan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulung Agung sebesar Rp10,25 miliar.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[]

Sentimen: positif (100%)