Sentimen
Positif (79%)
15 Des 2022 : 11.40

KPU Umumkan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

15 Des 2022 : 18.40 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Umumkan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 14 Desember 2022.

Penetapan dan pengumuman partai politik peserta Pemilu tersebut diketahui berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang tercantum dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU).

Masyarakat Indonesia pun dapat menyaksikan agenda penetapan dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024 pada kanal YouTube KPU RI yang akan mengadakan siaran langsung atau live streaming.

Sebelum penetapan tersebut, sejumlah langkah verifikasi pun telah dilakukan terlebih dahulu. Adapun, berikut rincian jadwal lengkap sebelum penetapan dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024;

Baca Juga: Prabowo Subianto Kabarnya Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan pada Pemilu 2024, Simak Faktanya

- Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022,

- Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022,

- Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022 - 14 September 2022,

- Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik: 15 September 2022 - 28 September 2022,

- Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September 2022 - 14 Oktober 2022

- Pengumuman hasil verifikasi Administrasi: 14 Oktober 2022 - 14 Oktober 2022

Baca Juga: KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Sah Desember Ini, Tito Karnavian Sebut Harus Tunggu Papua Barat Daya

- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 14 Oktober 2022 - 9 November 202

- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November 2022 - 23 November 2022

- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai politik: 24 November 2022 - 14 Desember 2022,

- Penetapan dan Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengatur Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Singgung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jelang Pemilu 2024

Adapun, Perppu tersebut diterbitkan guna menyesuaikan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk empat provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” kata Perppu tersebut, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.

Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan jika Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar,” ujarnya.***

Sentimen: positif (79%)