Sentimen
Positif (66%)
15 Des 2022 : 10.30
Informasi Tambahan

BUMN: Berdikari

Event: Pemilu 2019, Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Lenteng Agung

Intip Alasan PDIP Tetap Gunakan Nomor Urut 3 di Pemilu 2024

15 Des 2022 : 17.30 Views 2

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Intip Alasan PDIP Tetap Gunakan Nomor Urut 3 di Pemilu 2024

Hal ini dikatakan oleh Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen PDIP) dan mengungkapkan alasan partainya bersikeras menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada Pemilu 2019.

"Gagasan ketika PDIP mengusulkan bahwa nomor urut partai politik peserta pemilu itu tetap yang pertama alasannya efisiensi. Dan itu yang dahulu terjadi pada masa Orde Baru, sehingga partai ID melekat simbol-simbol partai dan nomor partai politik sebagai peserta Pemilu," kata Hasto Kristiyanto di sela pelatihan antikorupsi bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) PDIP di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) dikutip sindonews.com.

Hasto juga mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP PDIP melihat begitu banyak bendera-bendera partai nomor urut 3.

PDIP berharap bendera-bendera dan atribut lainnya itu bisa digunakan saat pemilu, karena alasan efisiensi. Hasto mengatakan PDIP merupakan partai sederhana dan hemat.

Bendera-bendera partai selalu dirawat dengan baik meskipun dalam setiap pemilu terlihat nomor yang berbeda.

Selain efisiensi, Hasto menjelaskan alasan ideologis dan historis. Nomor tiga identik dengan salam metal, yang salam kebangkitan PDIP saat Orde Baru.

"Salam Metal (Merah Total) itu dilambangkan dengan angka tiga. Kemudian Trisakti Bung Karno Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan itu merupakan jalan pembumian Pancasila," kata Hasto.

Oleh sebab itu, PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain. Ternyata banyak yang juga setuju dengan alasan tidak jauh berbeda soal nomor urut yang sama.

Baca Juga: Nomor Urut Parpol Parlemen untuk Pemilu 2024: 8 Gunakan yang Lama, 1 Ikut Pengundian

Untuk diketahui, sejumlah partai politik Parlemen bisa menggunakan nomor urut lama dalam Pemilu 2019 untuk kembali digunakan dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 179 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah diberlakukan pemerintah sejak 12 Desember 2022 lalu.

Pada Pemilu 2019, ada 9 partai politik berhasil lolos Parlemen, sehingga bisa menggunakan kembali nomor urut mereka saat Pemilu 2024.

Sembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan (nomor urut 3), Gerindra (nomor urut 2), Golkar (nomor urut 4), PKB (Nomor Urut 1), Nasional Demokrat (nomor urut 5), PKS (nomor urut 8), Partai Demokrat (nomor urut 14), PAN (nomor urut 12), dan PPP (nomor urut 10).

Sekedar informasi, peserta Partai Politik (Parpo) Pemilu 2024 telah selesai melakukan pengundian nomor urut pada Rabu (14/12/22) malam kemarin.

(***)

Sentimen: positif (66.3%)