Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet, Tabalong
Kasus: Tipikor, ganti rugi lahan, korupsi
Tokoh Terkait
Diminta Rampungkan Masalah Ganti Rugi Lahan, KPK: Laporkan Saja Dulu
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Puluhan warga Tabalong, Kalimantan Selatan, menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Mereka meminta agar lembaga antirasuah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan. Pasalnya, warga telah dirugikan lantaran lahannya digunakan untuk kebun kelapa sawit, karet dan tambang batu bara.
"Undang-Undang Minerba Tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan," kata Koordinator Komite Antikorupsi (KAKI), Muhammad Jafar, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
baca juga:Jafar mengungkapkan, pemerintah setempat telah menerbitkan izin untuk pengelolaan lahan perkebunan sawit, karet dan tambang batu bara untuk salah satu perusahaan di Tabalong. Sebab, kegiatan tersebut telah memakan lahan sebagian masyarakat.
Selain itu, masyarakat disebut telah dirugikan dengan adanya limbah yang dihasilkan dari operasional perusahaan tersebut. Berdasarkan hal itu, KPK diminta untuk membantu segera merampungkan adanya permasalahan.
"Warga masyarakat Tabalong yang menjadi korban-korban penyerobotan lahan," ucap Jafar.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar KPK tegas. Komisi antikorupsi diminta untuk melakukan penindakan jika telah mengendus adanya indikasi rasuah terkait permasalahan lahan itu.
"Kami minta KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan (jika ada) dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dalam perkara sektor pertambangan," ujar Jafar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta agar permasalahan itu dilaporkan secara resmi ke pihaknya. Menurut dia, pihaknya memastikan seluruh aduan masyarakat akan ditindaklanjuti.
"Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," katanya.
Masyarakat juga turut diminta menyertakan data awal jika telah melapor. Sebab penyertaan informasi tambahan bakal memudahkan tim KPK mendalami adanya permasalahan.
"Dengan data awal, baik itu dokumen ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung proaktif untuk pencarian informasi dan datanya," jelas Ali.
Sentimen: netral (72.7%)