Sentimen
Positif (95%)
15 Des 2022 : 09.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Begini Cara Daftar Bakal Calon Anggota DPD 2024!!

15 Des 2022 : 16.49 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Begini Cara Daftar Bakal Calon Anggota DPD 2024!!

Jabarekspres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menjaring bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebelum menjaring, KPU Jabar melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu telah menyosialisasi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan tim untuk memverifikasi persyaratan dukungan bakal calon DPD sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

”KPU telah memfasilitasi bakal calon perseorangan DPD dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan),” kata Rifqi di Kota Bandung, Rabu (14/12).

Menurut Rifqi, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh para balon anggota DPD adalah 5.000 dukungan. Adapun menurutnya dukungan itu harus tersebar di minimal 50 persen dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

”Dengan sebaran di 27 kabupaten/kota minimal 50 persen yakni 14 jumlah sebaran,” kata dia.

Sentimen: positif (95.5%)