Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Daftar 6 Partai Lokal Aceh yang Berhasil Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Riau24.com Jenis Media: Politik
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI.
Keenam partai tersebut antara lain, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
Selain enam parpol lokal Aceh, sebanyak 17 partai politik juga resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
Hasyim mengatakan 17 Parpol ini menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.
Saat ini terdapat sembilan partai politik yang berada di parlemen Senayan. Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.
Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022.
Berikut 17 parpol sah sebagai peserta Pemilu 2024 yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sedangkan, 6 Partai lokal Aceh yang lolos sebagai berikut:
1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
4. Partai Aceh (PA)
5. Partai Adil Sejahtera (PAS)
6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
Baca Juga: Waketum Fraksi Golkar: Ridwan Kamil Sudah Merapat ke Partai KamiSedangkan, 1 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual yakni, Partai Ummat. Hal itu lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Untuk diketahui, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu setiap partai harus dinyatakan MS di 34 Provinsi.
(***)
Sentimen: positif (100%)