Sentimen
Negatif (100%)
15 Des 2022 : 07.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Brussel

Presiden Terbitkan PP, Pelaku Pidana Pajak Boleh Diumumkan ke Media

15 Des 2022 : 14.12 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Presiden Terbitkan PP, Pelaku Pidana Pajak Boleh Diumumkan ke Media

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Presiden Jokowi (tengah) memberikan keterangan pers di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sebelum bertolak ke Brussel, Belgia, Selasa (13/12/2022), untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Uni Eropa. (Antara/Indra Arief)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan baru yang mengizinkan pelaku pidana pajak boleh diumumkan ke media.

Pembolehan pelaku pidana pajak diumumkan ke publik tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

Pasal 61 PP tersebut menyebut pelaku pidana pajak dapat diumumkan ke media tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” demikian bunyi pasal 61 tersebut, seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Di Tengah Ancaman Resesi, Pemerintah Bidik Target Pajak Rp2.021 Triliun

Dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a) juga ditegaskan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan maka penyidik dapat melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional atau internasional.

Tidak hanya itu, penyidik juga dapat melakukan tindakan berupa pengusulan tersangka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Baca Juga: 2 Tahun Gunakan Faktur Fiktif, Bos Tekstil di Bandung Ditahan Ditjen Pajak

Kendati demikian, aturan baru dari orang nomor satu di Indonesia itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas, yaitu dengan alasan kepentingan penerimaan negara, maka menteri keuangan (menkeu) bisa meminta jaksa agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Namun, untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur bahwa tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Ruko Senilai Rp24,4 Miliar Milik Pengemplang Pajak Disita

“Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” tulis aturan tersebut.

Selain itu, PP itu juga membuka peluang bagi pelaku wajib pajak untuk bebas dari jeratan hukum. Dalam hal untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri.

Baca Juga: Wow! Barbuk Kasus Ngemplang Pajak di Jogja: Uang Rp12 M, 9 Jam & Tas Mewah

“Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan,” demikian isi pasal 63.

Selanjutnya, permintaan menteri tersebut hanya dilakukan setelah pelaku wajib pajak melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kemudian, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Pertamina Sebut Penjualan BBM Industri Turun 25%, Ini Penyebabnya

“Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” berikut bunyi pasal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tok! Presiden Jokowi Resmikan PP Baru, Pelaku Pidana Pajak Bisa Diumumkan ke Media”

 

Sentimen: negatif (100%)