Sentimen
Positif (100%)
15 Des 2022 : 06.53
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Bojonegoro

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Dinsos Bojonegoro Klaim Belum Ada Pemutusan Penerima Jaminan Sosial Akibat Belum Vaksin

15 Des 2022 : 13.53 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Dinsos Bojonegoro Klaim Belum Ada Pemutusan Penerima Jaminan Sosial Akibat Belum Vaksin

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro mengklaim belum ada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan jaminan sosial yang diputus atau dihentikan akibat tidak melakukan vaksinasi dosis lengkap. Terutama bagi KPM jenis jaminan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Selama ini peserta KPM bantuan sosial belum ada yang diputus selama masih memenuhi syarat. Salah satunya kewajiban vaksinasi Covid-19,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Bojonegoro, Murty Asih Fatimah, Selasa (22/2/2022).

Kewajiban memenuhi vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 bagi penerima jaminan sosial ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan 2 untuk mendapat pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.

Surat Edaran bernomor 800/1447/412.202/2022 itu ditetapkan pada 18 Februari 2022 lalu. Dalam surat edaran tersebut, salah satunya berbunyi jika masyarakat Kabupaten Bojonegoro ingin mendapatkan pelayanan publik harus sudah memenuhi vaksin dosis 1 dan 2 dengan menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, jika masih ada masyarakat sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang belum memenuhi dua dosis vaksinasi maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut merujuk pada Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan/atau penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah.

Sehingga dalam poin ketiga ditegaskan, agar OPD penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Selain poin-poin tersebut, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19 harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau dokter rumah sakit.

Sementara jumlah kuota KPM untuk BPNT di Kabupaten Bojonegoro pada 2022 sebanyak 108.380 penerima. Pencairan tahap pertama bantuan sosial yang bersumber dari APBN tahun ini akan dilakukan pada Januari – Maret. Tahap pertama pencairan ada 51.398 KPM sebesar Rp600 ribu akumulasi tiga bulan. Pencairan dilakukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia. [lus/kun]

Sentimen: positif (100%)