Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Hasil Tes Poligraf Bharada E dan Ricky Rizal Paling Jujur
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto, menyebut tes poligraf terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal menunjukkan hasil jujur. Khusus Ricky Rizal, tes dilakukan dua kali dan hasilnya tetap jujur.
"Pertanyaan pertama adalah berkaitan dengan saudara Ricky, 'apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J'. Kemudian untuk pemeriksaan kedua adalah 'apakah kamu melihat pak Sambo Menembak Yosua'," terang Aji saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Aji mengatakan pada pertanyaan pertama Ricky Rizal menjawab tidak untuk disuruh mengambil senjata Brigadir J. Hasilnya, jawaban itu menunjukkan kejujuran.
-?
-
-
-
-
"Kalau yang pertanyaan kedua?," ujar jaksa.
"Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua. (Ricky) Jujur," ujar Aji
"Berarti Pak Sambo menembak?," tanya jaksa.
"Berarti Ricky tidak melihat Pak Sambo menembak," ujar Aji.
Sementara itu, Bharada E ditanya soal apakah dia memberikan keterangan palsu terkait penembakan Brigadir J. Bharada E memastikan memberikan jawaban yang sebenarnya.
"Untuk saudara Richard pertanyaannya apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua, Richard menjawab tidak. Jawaban Richard tidak, ini jujur," kata Aji.
"Jujur dia?," tegas jaksa.
"Siap, memang Richard ini menembak Yosua," ucap Aji.
Tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: positif (66.5%)