Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Gugusan Pulau Widi Diisukan Mau Dijual, Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Saat ini tengah hangat pembicaraan publik gugusan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diisukan mau dijual. Ternyata ini isi perjanjian pemerintah dengan PT LII pada 2018 lalu.
Pertemuan dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta pada 25 April 2018 lalu.
PT LII merupakan salah satu investor luar negeri. Pada 25 April 2018 lalu, bertempat di Ruang Rapat Lantai 11 GMB III, diadakan pertemuan guna membahas proses investasi/perizinan dan hal-hal terkait lainnya dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dilihat Pojoksatu.id dari website KKP, Rabu (14/12), pertemuan dipimpin oleh Sesditjen PRL dan dihadiri oleh PT LII, perwakilan dari Dit PRL, bagian pelayanan Setditjen PRL, Dit KKHL, Dit Jaskel, dan Dit P4K.
Dalam pertemuan tersebut diperoleh pokok-pokok hasil pertemuan atau terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan PT LII soal Kepulauan Widi.
-
Lelang Widi
1.PT LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mengajukan permohonan perizinan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Maluku Utara.
2. Lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan wisata bahari terdiri dari 15 pulau dan 2 atol, dimana daratannya merupakan kawasan hutan lindung sedangkan perairannya merupakan daerah pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Maluku Utara.
3. PT LII telah memperoleh izin prinsip pada tahun 2016 dan akan segera habis masa berlakunya pada April 2018. Oleh karena itu PT LII akan memperpanjang izin prinsip tersebut.
4. Menurut PT LII, saat ini sudah ada MoU dengan Pemerintah Provinsi setempat untuk pengelolaan kawasan tersebut.
5. Konsep wisata bahari yang ditawarkan adalah pengelolaan kawasan pulau dan perairannya untuk menjadi private tourism dengan melibatkan masyarakat sekitar sehingga keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut akan tetap terpelihara.
6. Secara garis besar konsep wisata yang ditawarkan sesuai dengan konsep pengelolaan pulau-pulau kecil namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan yaitu:
a. Kewenangan pemberian izin ada di gubernur, namun karena PMA harus ada rekomendasi dari menteri, dalam hal ini Menteri KP.
b. Status dokumen RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara saat ini sudah draft final dan telah mendapat Tanggapan dan/ Saran dari Menteri KP, namun belum Perda.
c. Dalam berinvestasi di pulau-pulau kecil, PMA juga harus menggandeng PMDN sebagai mitra kerja.
d. Perlu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi mengenai rancangan MoU yang saat ini sedang disusun ulang. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (65.3%)